Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Puas dengan Adanya Dissenting Opinion Putusan MK

Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun dalam putusan itu, dari 8 hakim MK, 5 diantaranya menolak gugatan paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02.

Sementara tiga hakim lainnya yakni, Saldi Isra, Eni Nurbaningsih dan Arif Hidayat menyampaikan disenting opinion terhadap hasil putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Nuzran Joher mengatakan setelah putusan MK ini tidak ada lagi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa terjadi kecurangan dan ketidakadilan di Pemilu 2024 ini.

Namun demikian, dengan adanya disenting opinion dari 3 hakim MK, menjadi bukti bahwa ketidakadilan serta kecurangan dalam Pemilu 2024 ini memang benar terjadi.

“Cuma secara substantif dari 8 hakim itu ada disenting opinion dari 3 hakim baik dari hakim Saldi Isra, hakim Eni dan hakim Arif Hidayat.

Disenting opinion ini menunjukkan bahwa memang terjadi ketidak adilan dalam Pemilu ini,” ujar Nuzran Joher, Senin (24/4/2024).

Putra Jambi asal Kerinci tersebut menyampaikan, walaupun gugatan paslon 01 dan 03 ditolak oleh MK seluruhnya, disenting opinion juga menjadi pembuktian bahwa yang fakta yang disampaikan oleh pihak paslon 01 dan 03 benar adanya.

” Tiga hakim membenarkan bahwa ada fakta dan bukti persidangan, yang pertama ada cawe-cawe presiden, ada pemanfaatan bantuan negara, ada pengerahan ASN di beberapa daerah, nah itu menunjukkan bahwa memang terjadi,” jelasnya.

Namun demikian, kata dia sebagai negarawan pihaknya tetap akan menerima hasil keputusan MK tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan negara Indonesia.

“Artinya kita sebagai negarawan ya menerima hasil itu. Tapi sebagai negara hukum kan itu menjadi catatan sejarah untuk kedepannya kan,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakatakan Ketua TPM Ganjar-Mahfud Provinsi Jambi, Ade Saputra. Dia mengatakan pihaknya menerima hasil keputusan MK tersebut sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud.

“Kalo melihat pak Ganjar dan pak Mahfud tadi kan mereka menerima, terus jalan ke MK itu kan cara untuk menegakkan demokrasi, kita pun di daerah juga menerima itu,” ujar Ade, Senin (24/4/2024).

Kader PPP itupun menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim MK dan menerima putusan akhir yang menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh paslon 03 Ganjar-Mahfud.

“Kami juga mengpresiasi disenting opinion dari empat hakim MK pada prinsipnya kita terima putusan itu sesuai yang disampaikan oleh pak Ganjar dan pak Mahfud,” jelasnya.

Tak lupa ia pun turut mengucapkan selamat kepada paslon 02 yang dinyatakan sebagai pemenang pada Pilpres 2024 dalam hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU RI.

Pengamat politik senior Universitas Jambi (UNJA), Navarin Karim menilai bahwa tim paslon 01 dan 03 gagal membuktikan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif sekalipun hal tersebut memang benar adanya.

“Mereka orang politik hanya melihat berdasarkan fenomena saja, orang hukum melihat sesuai bukti dan fakta yang ada,” ujar Navarin.

Menurutnya, pembuktian untuk menunjukkan bahwa kecurangan tersebut memang terjadi di MK tidak diantisipasi lebih dini oleh Tim paslon 01 dan 03.

Sementara itu, ditanya mengenai arah atau langkah politik yang akan dilakukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, Navarin memprediksi bahwa kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut akan bergabung dalam pemerintahan Prabowo dan Gibran.

“Saya melihat akan bergabung. Sekarang zaman ini kan sudah materialistis, jadi bagaimana semua orang bisa mendapatkan bagian, tidak ada lagi kita yang bisa bicara mengenai idealisme,” jelasnya.

Di sisi lain, kata dia untuk kekuatan di parlemen sendiri, dosen ilmu politik UNJA itu memprediksi kemungkinan yang masih akan tetap menjadi oposisi hanya PKS.

“Yang jelas prediksi saya PKS masih konsisten menjadi oposisi, kalo yang lain saya masih ragu atau istilah saya masih oposan lah,” tutupnya.

MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebelumnya, dalam persidangan hakim MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selain itu, MK juga menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut MK, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin.

Dijelaskan Arsul, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Selanjutnya, MK menilai dalil Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan, tidak cukup kuat.

Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai Pemohon menyatakan bahwa Presiden yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Serta Pasal 282 UU Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *