Pendirian LAM merupakan Amanah UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia. Lahirnya Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAM SPAK) akan berdampak pada proses akreditasi program studi pada bidang-bidang tersebut. Program studi Ilmu Pemerintahan dan Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi merespon terbentuknya Lembaga ini dengan melakukan sosialisasi instrumen. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 3 Oktober 2023.
Pendampingan Percepatan Jafung
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang
tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.
Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang.
Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.