PROFIL UNIT JAMINAN MUTU
Sejak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi berdiri, pelaksanaan dan pengembangan dharma pendidikan belum terstruktur dengan baik. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan dan pengembangan dharma penelitian dan dharma pengabdian pada masyarakat, yang sejak lama telah ada Lembaga yang mengurusnya. Oleh karena itu terbentuknya Unit Jaminan Mutu (UJM) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi merupakan suatu bentuk komitmen dan terobosan dari pimpinan untuk membuat Fakultas ini menjadi yang terbaik dan lebih bermutu.
Kehadiran Unit Jaminan Mutu tentu tidak dengan ujug-ujug, tapi melalui pertimbangan Rektor yang dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penjaminan Mutu Di Lingkungan Universitas Jambi, memutuskan sesuai dengan BAB I Bagian Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 3 Unit Jaminan Mutu yang selanjutnya disingkat UJM adalah unit penjaminan mutu tingkat Fakultas.
Kehadiran Unit Jaminan Mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi tentu membawa harapan baru, karena sesuai dengan perannya sebagai pelaksana akademis untuk melakukan kajian, evaluasi, analisis, dan interpretasi yang handal dan sahih dalam penyelenggaraan proses pembelajaran yang bermutu tinggi, pembinaan dan pengembangan kurikulum untuk selaras dengan kerangka kualifikasi nasional,
Dengan demikian pimpinan akan memperoleh gagasan, masukan dan informasi berbasis data dalam perencanaan pengembangan pendidikan, menyediakan layanan dan bantuan kepada staf akademik untuk peningkatan kemampuan dalam proses pembelajaran, dan bersama dengan unit kerja yang relevan melakukan evaluasi hasil dan proses pembelajaran yang ditujukan untuk peningkatan kualitas serta penelitian proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan perannya tersebut, keberadaan Unit Jaminan Mutu (UJM) merupakan salah satu perwujudan upaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi untuk meningkatkan daya saing institusinya melalui beragam aktivitas peningkatan kualitas pembelajaran dan penjaminan mutu, yang pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi dalam menghasilkan keunggulan berupa lulusan program studi sebagai intellectual capital yang dapat meningkatkan daya saing bangsa. Penjaminan mutu pada Unit Jaminan Mutu dilakukan untuk menjamin: (a) Kepatuhan terhadap kebijakan, standar, peraturan, dan manual mutu yang telah ditetapkan. (b) Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di program studi, dan (c) Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan kualifikasi lulusan program studi.